"Kisaran harga sewa per bulan dari Rp 150.000 sampai Rp 250.000," kata Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Ika Lestari Aji, Kamis (28/5/2015).
Ika menerangkan, harga sewa yang murah akan didapatkan bagi mereka yang menerima unit rusun di lantai atas. Sementara itu, harga sewa makin mendekati harga maksimal dari kisaran yang ditentukan jika mendapat unit rusun di lantai bawah dan lantai dasar.
"Misalkan nih, ada warga habis diundi, dapatnya di lantai satu rusunnya, di pojok dalam, harga sewanya bisa sampai Rp 250.000," ujar Ika.
Unit rusun diperoleh berdasarkan undian. Dengan demikian, warga tidak bisa menentukan sendiri posisi unit rusun, termasuk soal tinggal di lantai berapa.
Warga Pinangsia yang ingin mendapatkan unit rusun diharapkan segera mendatangi kantor Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI di Jalan Taman Jatibaru Nomor 1, Jakarta Pusat.
Kelengkapan data yang harus dibawa antara lain kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan bukti kepemilikan bangunan sebelumnya. Unit rusun hanya diperuntukkan bagi warga yang memiliki bangunan, bukan untuk yang menyewa atau mengontrak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.