"Yang ditemukan kemarin di lokasi ternyata bukan sabu, melainkan key," kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Wahyu Bintono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/5/2015).
Dari penemuan itu, polisi mendapatkan petunjuk untuk mengungkap jaringan dari narkoba yang cukup jarang dipakai di Indonesia itu.
Namun, polisi saat ini masih mendalami apakah WNA yang dijerat kasus narkoba itu terlibat dalam sindikat atau hanya membeli narkoba secara putus.
"Ada dua spekulasi, kedua warga Taiwan itu terlibat sindikat key atau mereka membeli dengan sistem putus," ujar dia. [Baca: Penangkapan WNA di Pondok Indah, 2 Orang Diproses Kasus Narkoba]
Wahyu mengatakan, setelah mendapatkan laporan adanya narkoba dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Ditresnarkotika langsung mendatangi lokasi.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan dan mendapati 18 gram key di lokasi. Awalnya, polisi menduga, narkoba yang ditemukan dari rumah 29 warga Tiongkok-Taiwan adalah jenis sabu, tetapi ternyata berjenis key. Selain key, petugas juga menemukan ekstasi dan happy five.
"Total barang buktinya setelah kami olah TKP ada 18 gram key, 18 butir ekstasi, dan sebutir happy five," ucapnya.
Wahyu menambahkan, sejauh ini kedua WNA berinisial CYG dan YH tersebut masih berstatus pengguna dan masih berada di rumah tahanan Ditresnarkotika Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Minggu (24/5/2015), polisi menggerebek sebuah rumah mewah di Jalan Duta V, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Polisi menangkap 29 penghuni berkewarganegaraan Tiongkok dan Taiwan yang terdiri dari 17 pria dan 12 wanita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.