Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, praktik ijazah palsu sudah berlangsung cukup lama.
Ia menduga banyak di antara mereka yang terlibat atau menggunakan ijazah palsu saat ini tengah berada di "zona nyaman" dengan bermodalkan ijazah tersebut.
Orang-orang tersebut, kata dia, tentu saja punya kuasa untuk memberikan ancaman terhadap pihak-pihak yang mengancam posisinya.
"Karena itulah, bagi yang mengetahui, tidak perlu ragu untuk melapor. Jika memang ada ancaman terhadap mereka yang berniat melapor atau mengungkap kasus ini, LPSK siap memberikan perlindungan karena itu merupakan tugas dan fungsi LPSK sesuai amanat UU. Para pelapor tidak perlu takut karena kerahasiaan identitas dan keamanan dijamin undang-undang," kata Abdul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2015).
Menurut Abdul, sesuai Pasal 5 huruf a Undang-Undang (UU) 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan bahwa setiap saksi berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
"Pada pasal yang sama huruf i, juga ditegaskan hak saksi untuk dirahasiakan identitasnya," ujar dia.
Abdul menyatakan pihak-pihak yang berani melaporkan adanya praktik jual beli ijazah palsu ataupun penggunaan gelar akademik bodong tentu akan sangat diapresiasi.
Sebab mereka dianggap berjasa dalam menyelamatkan kepentingan nasional yang lebih besar.
"Bagaimana Indonesia bisa menciptakan sumber daya manusia berkualitas dan mampu bersaing di kancah internasional demi kemajuan bangsa, jika menggunakan ijazah palsu? Belum lagi kerugian lain yang timbul akibat jabatan-jabatan publik dikuasai oleh orang-orang yang tidak jujur," ucap dia.
Pengungkapan mengenai adanya praktik jual beli ijazah palsu berawal saat Menristek Dikti M Natsir menginspeksi mendadak dua perguruan tinggi yang diduga menerbitkan ijazah palsu di Jakarta Pusat dan Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (21/5/2015).
Dua perguruan tinggi itu yakni University of Berkley di Lantai 2 Gedung Yarnati Jalan Proklamasi Nomor 44 Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat; dan STIE Adhy Niaga di Jalan Sudirman Bekasi Jawa Barat.
Kasus ijazah palsu ini juga langsung ditindaklanjuti aparat Polda Metro Jaya dengan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap penyedia jasa pembuatan ijazah palsu di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Timur.
Ijazah palsu itu diduga digunakan penggunanya untuk berbagai kepentingan, termasuk mendaftar menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.