Sementara itu, pelaku yang berinisial AL mengaku terpaksa menjadi pengedar ganja karena penghasilannya sebagai tukang ojek tidak cukup untuk biaya hidupnya. Dari keterangan polisi, AL telah enam bulan mengedarkan ganja di kawasan Tangerang, Ciputat, serta Pondok Aren.
Tidak hanya menemukan narkoba, polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam saat memeriksa rumah AL. Sejumlah senjata tajam itu adalah celurit, samurai, golok sisir, dan pisau lipat yang biasa dibawanya ke mana-mana.
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat AL dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112, ayat 1 sub 111, dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai narkotika. AL berpeluang dipenjara kembali sedikitnya selama lima tahun kurungan.