"Jadi ini dipergunakan tentunya untuk pengelabuan terhadap orang-orang yang menambah istri atau suami lagi, sebagai pernyataan saya sudah bercerai. Padahal, istrinya atau suaminya belum dicerai. Jadi untuk memuluskan atau melempengkan pernikahan kembali," kata Umar, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (29/5/2015).
Umar menyatakan, dalam kasus yang diungkap dengan tersangka N itu, disita 64 buku nikah suami dan 64 buku nikah istri. Beberapa buku nikah sudah ada foto orang yang memesan jasa palsu ini.
"Ada foto, mungkin sudah ada yang memesan," ujar Umar, sembari merahasiakan identitas klien pelaku.
Di tempat yang sama, pelaku mengaku sudah menggeluti bisnis ini sejak tahun 2010. Para kliennya beragam. "Ada yang tua ada juga yang muda. Tapi enggak ada pejabat," ujar N.
Sebelumnya, N ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Timur setelah petugas mendapat laporan mengenai banyaknya buku nikah di rumah tersangka yang berlokasi di wilayah Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Setelah digerebek, N ternyata adalah pembuat buku nikah dan akta cerai palsu. Atas perbuatannya, tersangka N diganjar pasal 263 KUHP, pasal 264 KUHP, dan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan akta. Ancaman pidananya yakni 6 sampai 7 tahun penjara.