Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub DKI: Warga Jangan Coba-coba Punya Niat Menyuap Petugas PTSP

Kompas.com - 30/05/2015, 12:49 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat meminta masyarakat Jakarta ikut membantu menghilangkan praktik korupsi dalam kegiatan birokrasi DKI Jakarta.

Salah satu cara yang bisa dilakukan masyarakat adalah dengan tidak memberi uang tip ataupun suap kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang melayani mereka.

"Saya minta seluruh warga jangan coba-coba punya niat menyuap petugas kami. Kalau ada yang menyuap, dicatat aja. Bisa ditangkep loh," ujar Djarot dalam peresmian program BPTSP One Day Service di Blok M Square, Jakarta Selatan, Sabtu (30/5/2015).

Selain warga, Djarot juga melarang pegawai PTSP menerima suap dari masyarakat. Jika ada pgawai yang menerima suap, Djarot meminta hal tersebut dilaporkan langsung ke BPTSP untuk ditindak segera.

Menurut dia, semua hal itu harus dilakukan agar baik masyarakat dan pemerintah bisa saling membantu dalam memberantas praktik pungli.

"Supaya kita sama-sama fair. Kami mau berbenah dengan baik dan masyarakat juga bantu kami supaya pelayanan cepat transparan dan engga ada korupsi," ujar Djarot.

Djarot menegaskan semua pelayanan di PTSP tidak dipungut biaya apapun kecuali untuk perizinan-perizinan yang harus meminta uang retribusi yang telah diatur Perda. Apabila persyaratan dalam membuat dokumen masih kurang, kata Djarot, masyarakat harus melengkapi terlebih dahulu persyaratan itu.

"Jadi masyarakat jangan juga menggoda petugas kami untuk menerima tip atau uang suap. Apalagi kalau persyaratan tidak lengkap kan kadang begitu ya, ya lengkapi dulu supaya sama-sama fair," ujar Djarot.

Sebelumnya, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) saat ini sudah membuka satu gerai PTSP di Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat hadir langsung untuk membuka gerai PTSP tersebut.

Pada gerai PTSP di pusat perbelanjaan ini, BPTSP lebih menekankan perizinan untuk perusahaan seperti SIUP mikro dan kecil, surat keterangan domisili usaha, wajib lapor ketenagakerjaan, Kartu Kuning (AK-1), Izin Tenaga Kesehatan di Fasilitas Layanan Kesehatan, dan Laporan Tenaga Kerja WNA di Perusahaan. Akan tetapi, secara umum perizinan aatupun surat-surat apapun bisa diurus di PTSP ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com