"Jangan salahkan kami kalau kami duduki Balai Kota, kalau aspirasi kami tidak diakomodasi," kata Rizieq, Senin siang.
Rizieq menyebut, pada tanggal 6 April 2015 lalu, tim angket DPRD DKI telah menetapkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melanggar undang-undang. Karena itu, ia meminta agar sidang paripurna dan hak menyatakan pendapat segera diadakan.
"Kalau hasil dari tim angket sudah ada, maka harus dilanjutkan. Mereka (anggota DPRD DKI) harus bikin sidang paripurna," kata Rizieq.
Selama ini, ia juga memantau perkembangan hasil dari hak angket DPRD DKI. Hal itu pula yang melatarbelakangi kekecewaannya terhadap DPRD DKI Jakarta.
"Begitu ada komando, kami akan rebut Balai Kota. Kami cukup sabar dan sudah cukup prosedur," kata Rizieq.
Massa GMJ menuntut Ahok, sapaan Basuki, untuk diturunkan dari jabatannya. Mereka menilai, Ahok selama ini tidak beretika dan pro terhadap rakyat kecil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.