"Oh iya dong, itu kan kewajiban, ya kalau sudah selesai pasti dilaporkan. Tetapi kawan-kawan (media) jangan dibalik-balik, mohon maaf, karena ada pesanan sponsor, hal itu lalu dibalik-balik, jangan," ujar Budi saat ditemui saat ditemui seusai peresmian Prakarsa Anak Bhayangkari di Graha Purna Wira, Jakarta, Selasa (2/6/2015).
Pelaporan kekayaan adalah amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Untuk itu, setiap pejabat sebelum, selama, maupun sesudah menduduki jabatan tertentu wajib melaporkan harta kekayaannya.
Budi membantah tudingan bahwa ia menolak melaporkan kekayaannya. Menurut Budi, pernyataannya perihal LHKPN telah disalahartikan dengan sengaja oleh beberapa pihak, untuk menjatuhkan dirinya secara pribadi dan Polri secara institusi.
Meskipun demikian, Budi belum memutuskan kapan ia akan melaporkan harta kekayaannya. Menurut Budi, pada dasarnya ia ingin bersikap transparan dan terbuka kepada publik, sehingga menimbulkan kesan obyektif.
"Ya tidak bisa dipastikan kapan, sama seperti pemeriksaan. Kan saya bilang saya ingin jujur, terbuka, enggak mesti saya yang ngisi, kalau perlu masyarakat umum itu mengawasi saya, itu yang paling fair, itu yang paling penting," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.