"Kalau itu standarnya bukan motor polisi. Cuma buat jalan-jalan saja. Dari Korlantas, yang mendistribusikan kendaraan dinas, tidak ada spesifikasi yang seperti ini," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Ipung Purnomo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2015).
Kepolisian, kata Ipung, hanya memiliki empat jenis kendaraan operasional sepeda motor. Keempatnya digunakan, khususnya oleh polisi lalu lintas, untuk melakukan pengawalan.
"Jadi, kalau kepolisian hanya punya Yamaha Diversion P900, terus Yamaha FJR 1300, Harley, dan Honda Goldwing 1800," kata Ipung. [Baca: Pengendara Moge Beratribut Polisi Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp 4.500]
Dia mengatakan, polisi yang menggunakan kendaraan selain yang disebutkan di atas bisa dipastikan sebagai polisi palsu. Dari situlah Ipung curiga terhadap RH.
"Jadi kalau di luar ada yang menggunakan di luar (kendaraan operasional), itu jelas-jelas bukan polisi. Jadi, saya timbul kecurigaan. Dia (RH) hanya meniru-niru saja," kata Ipung.
RH ditetapkan menjadi tersangka. Ia dikenai Pasal 508 KUHP karena memakai atribut kepolisian tanpa izin dengan ancaman hukuman paling lama satu bulan kurungan dan denda Rp 4.500.
Sebelumnya, RH ditilang karena menerobos jalur transjakarta. [Baca: Terobos "Busway", Pengendara Moge Beratribut Polisi Ditahan]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.