Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Kenalan di Facebook, Seorang Gadis Diperkosa Bergilir

Kompas.com - 03/06/2015, 18:02 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sungguh tragis kejadian yang menimpa gadis berinisial CC (17). Seorang pria kenalannya di situs jejaring sosial Facebook tega memerkosa korban. Bahkan, teman-teman pelaku ikut memerkosanya secara bergilir.

Kejadian tersebut bermula pada Senin (1/6/2015) sekitar pukul 19.00. Saat itu, CC yang berkenalan dengan ALP (22) meminta pelaku untuk menemuinya. ALP, bersama salah satu temannya, lantas menjemput CC rumahnya di Cibubur. Mereka sempat mengajak CC berkeliling hingga wilayah Depok.

Kemudian, ALP mengajak CC ke tempat tongkrongannya di taman tol Jasa Marga, Jakarta Timur. Sekitar pukul 20.00, ALP yang bertemu teman-teman tongkrongannya mengajak korban meminum minuman keras jenis ciu. Mulanya korban menolak diajak. Namun, pelaku terus memaksa dengan ancaman tidak akan mengantar korban pulang kembali.

"Pelakunya mengancam kalau korban tidak mau minum, enggak diantar pulang," kata Kepala Polsek Makasar, Komisaris Edy Surasa, di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2015).

Habis menenggak minuman keras ciu, pelaku akhirnya mengantar korban. Namun, belum jauh dari lokasi minum, pelaku menghentikan sepeda motor di sebuah lokasi bersemak belukar. Di sana, pelaku mengajak korban berhubungan intim.

"Korbannya sempat menolak tidak mau, lalu mencoba lari ke semak-semak. Korban terjatuh dan sama pelaku lalu diambil, lalu dipaksa membuka pakaian dan terjadilah persetubuhan," ujar Edy.

Rupanya, teman-teman ALP, yakni AKI (17), ES (21), IO (20), dan AR (26) membuntuti dari belakang. Sehabis ALP menyetubuhi korban, empat rekannya itu secara bergantian menyetubuhi korban.

"Setelah itu korban ditinggal kabur begitu saja," ujar Edy.

Tak lama setelah kejadian, korban ditemukan seorang petugas sekuriti yang kebetulan melintasi lokasi kejadian. Sekuriti itu lantas menolong korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ciracas.

Berkat ciri dan identitas yang diungkap korban, serta penelusuran di akun Facebook, polisi dapat menangkap ALP dan kawan-kawannya tengah malam. "Kebetulan pelaku utamanya ini (ALP) pernah kita tahan untuk kasus berbeda, yakni pencurian. Jadi dengan mudah kita tangkap lagi," ujar Edy.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam dan baju luar korban. Lima tersangka yang sebagian besar pengangguran itu dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com