JAKARTA, KOMPAS.com - Agar tidak terlihat mencolok dalam mengedarkan narkoba jenis sabu, LT (43) berpura-pura menjadi distributor teko listrik impor dari Tiongkok di rumah kosnya, Jalan Haji Agus Salim 3 Nomor 15 C Radio Dalam, Jakarta Selatan (Jaksel). Bahkan, LT juga bisa beralih profesi menjadi penjual biskuit begitu ada pemesanan sabu.
"Jadi, begitu ada yang pesan (sabu), pelaku bongkar dulu tekonya untuk ambil sabu. Setelah itu dipindahkan ke kaleng biskuit dan dibawa pakai tas," kata Kapolres Jakbar, Komisaris Besar Ruddy Hariyanto Adi Nugroho, Rabu (3/6/2015).
Kepada petugas, LT mengaku jika sabu seberat 28 kg itu terpisah menjadi 280 plastik yang disimpan dalam teko dan terbungkus kemasan kardus. Dalam teko aluminium tersebut, sabu dibungkus plastik bening dengan berat masing-masing 100 gram.
"Sekilas tekonya terlihat kosong. Tapi kalau dibuka bagian bawahnya pakai obeng, ada paket sabu seberat 100 gram dibungkus plastik bening," ungkap Kapolres.
Teko dalam kemasan kardus itu, diletakkan di lantai salah satu sudut kamar kosnya. Namun, rata-rata, teko sudah dibongkar dan hanya menyisakan beberapa kemasan saja yang belum dipindahkan sabunya.
"Kebanyakan teko sudah dibongkar, sabunya disimpan di lemari. Hanya sepuluh teko saja yang belum dibongkar," lanjut Ruddy.
Saat dijebak petugas kepolisian, seperti biasa, tersangka kembali mengemas sabu ukuran 100 gram tersebut ke dalam kaleng biskuit dan dimasukkan ke dalam tas. Setelah sepakat terkait waktu dan lokasi untuk transaksi, pelaku pun membawa sabu yang telah disepakati.
Namun, saat ditangkap petugas, tersangka sempat mengelak jika dirinya hanya menjual biskuit. Namun, dia tidak dapat mengelak saat petugas menggeledah kaleng biskuit yang dibawanya.
"Tapi setelah anggota membuka isi kaleng, ternyata isinya narkoba jenis sabu seberat 5 kg. Kemudian dilakukan pengembangan di rumah kos pelaku, dan kembali diamankan beberapa barang bukti yang disimpan dalam lemari pakaian," ujar Kapolres.
Kepada petugas, tersangka mengaku baru satu bulan menjadi kurir sabu. Barang haram tersebut didapatnya dari seorang warga negara asing asal Nigeria berinisial VT.
Sebelumnya, polisi membekuk lima tersangka yang positif menggunakan sabu di parkiran Puri Kembangan, Jakarta Barat. Kelima tersangka, antara lain RH (34), DL (24), DI (19), RK (18), dan DK (15). (Baca: Pemilik Sabu 28 Kg Mengaku Hanya sebagai Kurir)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.