JAKARTA, KOMPAS.com - LT (43), warga Jl. Hji Agus Salim 3 No.15C, Radio Dalam, Jakarta Selatan (Jaksel), mengaku menyesal telah mengedarkan narkoba jenis sabu. Ibu rumah tangga tersebut hanya bisa menitikkan air mata setelah mengetahui hukuman mati menanti jika dirinya terbukti bersalah.
"Dia (LT) hanya menitikkan air mata setelah tahu pasal dan hukuman yang dijeratkan kepadanya. Tergantung bagaimana putusan hakim nanti di pengadilan," ujar Kapolres Jakarta Barat, Komisaris Besar Ruddy Hariyanto Adi Nugroho, Rabu (3/6/2015).
Tersangka juga mengaku tidak tahu saat tertangkap sebagai kurir narkoba jenis sabu, dirinya bakal dijerat hukuman mati. Bahkan, tersangka menampik jika dirinya juga berstatus sebagai pengedar.
"Pelaku hanya mengaku sebagai kurir saja, bukan pengedar. Tapi setiap keterangan yang diberikan akan kita dalami. Termasuk indikasi kejanggalan-kejanggalan dari keterangan pelaku. Karena kita juga masih mengumpulkan bukti dan jejak keberadaan bandar besar kenalan pelaku," ucap Ruddy.
Sebelumnya, LT diciduk setelah terlibat peredaran sabu terhadap lima tersangka lainnya yang tertangkap di parkiran Puri Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (2/5/2015) sore. Dari tangan LT, polisi mengamankan 28 kg sabu senilai Rp 44 miliar.
Setelah dilakukan pengembangan, LT mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial VT. Namun, WNA tersebut berstatus daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Saat ini keenam tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Jakbar untuk pemeriksaan lanjutan. Bahkan, keenamnya terancam jeratan pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.