Basuki menjelaskan Jalan Ciledug Raya yang menghubungkan dua provinsi, yakni DKI Jakarta dan Banten, merupakan jalan nasional atau pengelolaannya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Biasanya Dinas PU kami cepat kerjanya, karena ada satgas perbaikan jalannya. Kalau (perbaikan) jalan di Ciledug agak lambat karena itu di bawah kelola Kementerian PU, kan menghubungkan antar provinsi," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (4/6/2015).
Terlebih, lanjut dia, jalan ambles terletak di perbatasan Jakarta Selatan dengan Tangerang. Sehingga perbaikan jalan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Oleh karena itu, beberapa waktu lalu, Basuki meminta Menteri PU Basuki Hadimuljono untuk memberi wewenang kepada Pemprov DKI untuk memperbaiki semua jalan rusak yang ada di ibu kota tanpa perlu birokrasi berbelit lagi.
Menurut pria yang biasa disapa Ahok itu, perihal kewenangan perbaikan jalan antara pemerintah pusat dengan Pemprov DKI ini kerap terjadi bentrok. Seperti saat mantan Menteri PU Djoko Kirmanto yang memarahi Presiden Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI ketika Jalan TB Simatupang ambles.
Jokowi yang menginstruksikan Dinas PU untuk segera memperbaiki jalan tersebut langsung dimarahi oleh Djoko yang menyebut bahwa perbaikan jalan itu merupakan kewenangan Kementerian PU.
"Ingat enggak Pak Jokowi dulu ngerjain perbaikan Jalan TB Simatupang tapi diomelin Menteri PU-nya? Hahahaha. Makanya kasih ke kami deh perbaikan jalan, biar cepat dikerjakannya. Kayak dulu ada lubang di jalan di Taman Mini, tapi saya yang dimarahi warga, padahal jalan itu punya pemerintah pusat," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.