Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Teman Ahok" Galang Pengumpulan KTP untuk Pilkada 2017

Kompas.com - 08/06/2015, 08:01 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok relawan pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, "Teman Ahok", mengajak warga masyarakat untuk mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta. Hal itu ditujukan untuk warga yang menginginkan Ahok maju sebagai calon gubernur pada 2017 mendatang.

Aksi pengumpulan KTP dilakukan menyusul adanya peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015 yang memperketat syarat pencalonan kader independen. Salah satu syaratnya adalah pengumpulan KTP tidak bisa lagi dilakukan melalui email atau online, tetapi harus memiliki keabsahan dalam bentuk cetak fisik.

Dalam laman situsnya, www.temanahok.com, Teman Ahok memaparkan empat langkah untuk warga yang berminat memberikan dukungannya pada Ahok. Langkah pertama adalah dengan mengunduh file panduan mengisi formulir (2 lembar), form dukungan model B-1 KWK Perserorangan (3 lembar) dan formulir pernyataan tidak mendukung calon lain (1 lembar).

Semua form tersebut diminta dicetak dalam ukuran kertas folio/A4. Bila telah dilakukan, langkah selanjutnya adalah mengisi form dukungan model B1-KWK Perseorangan di halaman 1 dan 2 saja. Namun halaman 3 tidak perlu diisi karena itu merupakan lembar pengesahan.

"Setiap form hanya berlaku untuk kelurahan yang sama. Misal, dalam satu form berisi 10 orang pendukung, maka mereka harus berasal dan KTP berdomisili dari kelurhan yang sama. Jika teman-teman mengisi dukungan untuk form Pasar Minggu, semuanya harus berasal dari data pendukung dengan alamat KTP di kelurahan Pasar Minggu," tulis panduan di situs tersebut.

Langkah ketiga, warga pendukung Ahok diminta mengisi formulir tidak mendukung calon lain di lembar Model TA 1-TMN Ahok. Warga diminta menyertakan fotokopi KTP ukuran asli yang ditempel dalam form ini dengan sisi biodata menghadap ke depan. Berbeda dari form dukungan, form Tidak Mendukung Calon Lain bersifat personal, karena masing-masing hanya berlaku untuk satu orang pemberi dukungan.

"Jika teman-teman mengumpulkan 10 nama dalam 1 form dukungan, maka jumlah form tidak mendukung calon lain yang harus diisi berjumlah 10 lembar form yang bisa difotokopi atau diprint lebih banyak," papar Teman Ahok.

Bila langkah ketiga telah dilakukan, langkah terakhir adalah memasukan form tersebut ke dalam amplop dan mengirimkannya ke PO BOX 1072 JKS 12010.

Namun warga pendukung Ahok juga bisa mengirimkan atau bahkan mengantarkan dokumen tersebut langsung ke Sekretariat Teman Ahok di Komplek Graha Pejaten Nomor 3, Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12510.

Namun sebelum mengirim, warga pendukung Ahok diminta memotret dokumen tersebut dan mengunggahnya ke Twitter, dengan memberikan tag ke akun @temanahok, atau mempostingnya ke laman Facebook Teman Ahok.

"Ingat, dokumen jangan sampai basah, sobek, rusak, atau terlipat. Kami menyarankan teman-teman untuk menggunakan amplop yang benar," tutur Teman Ahok.

Sebagai informasi, saat ini Ahok tidak bergabung di partai politik manapun. Sejumlah kalangan, bahkan Ahok sendiri memprediksi kemungkinan besar akan maju melalui jalur independen.

Untuk dukungan terhadap calon independen, selain KTP, dokumen kependudukan lainnya yang diperbolehkan adalah paspor yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi DKI Jakarta dan Kartu Keluarga DKI Jakarta.

Namun Teman Ahok menyarankan agar dokumen yang digunakan adalah KTP, dan menghindari penggunaan Kartu Keluarga. Jika memang sangat terpaksa, fotokopi paspor bisa menjadi alternatif selanjutnya.

"Kami tidak menyarankan penggunaan fotokopi Kartu Keluarga karena walaupun berisi banyak nama, tapi satu Kartu Keluarga hanya berlaku untuk satu orang yang ada di dalamnya saja. Lagipula ukurannya juga terlalu besar, sehingga agak menyulitkan proses lebih lanjut," ujar Teman Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com