Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transjakarta Beri Sanksi Sopir yang Bermain Ponsel Saat Mengemudi

Kompas.com - 08/06/2015, 12:31 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transjakarta telah menjatuhkan sanksi kepada sopir yang kedapatan menggunakan ponsel saat mengemudi. Sanksi diberikan melalui operator tempat sopir tersebut bernaung.

Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih mengatakan, sanksi yang diberikan berupa denda rupiah per kilometer. Besarannya mencapai 25 kilometer yang jumlahnya menyesuaikan dengan nilai kontrak operator tersebut.

"Operator langsung kita tegur keras dan kita denda. Denda via operator berupa peringatan keras dan denda minimal 25 kilometer," kata Kosasih kepada Kompas.com, Senin (8/6/2015).

Menurut Kosasih, PT Transjakarta sedang menyusun penyeragaman besaran denda kepada operator yang besarannya antara 25 kilometer hingga 200 kilometer tergantung kontrak dan pelanggaran.

Pengetatan dalam pengenaan denda dilakukan agar operator bisa meningkatkan kepedulian terhadap aspek-aspek keselamatan.

"Kami akan perketat denda dan sanksi terkait keselamatan. Terutama di kontrak-kontrak baru. Untuk kontrak-kontrak lama akan kami lihat dulu secara legal. Akan saya seragamkan semua yang terkait keselamatan harus besar dendanya," ujar dia.

Seperti diberitakan, seorang sopir bus transjakarta kedapatan sedang asyik memainkan ponsel saat mengendarai bus di jalur koridor 8 (Lebak Bulus-Harmoni). Hal itu terjadi pada awal pekan lalu. [Baca: Sopir Transjakarta Ini Asyik Main Ponsel Saat Tengah Mengemudi]

Menurut seorang penumpang bus yang melihat kejadian tersebut, perjalanan menjadi tidak nyaman karena sopir kurang berkonsentrasi dalam mengemudikan bus. Padahal bus yang dikemudikannya adalah jenis bus gandeng.

Menggunakan ponsel saat tengah mengemudikan kendaraan merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum. Sebab dapat membahayakan, tidak hanya bagi si pengemudi tetapi juga bagi orang lain. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com