Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih mengatakan, sanksi yang diberikan berupa denda rupiah per kilometer. Besarannya mencapai 25 kilometer yang jumlahnya menyesuaikan dengan nilai kontrak operator tersebut.
"Operator langsung kita tegur keras dan kita denda. Denda via operator berupa peringatan keras dan denda minimal 25 kilometer," kata Kosasih kepada Kompas.com, Senin (8/6/2015).
Menurut Kosasih, PT Transjakarta sedang menyusun penyeragaman besaran denda kepada operator yang besarannya antara 25 kilometer hingga 200 kilometer tergantung kontrak dan pelanggaran.
Pengetatan dalam pengenaan denda dilakukan agar operator bisa meningkatkan kepedulian terhadap aspek-aspek keselamatan.
"Kami akan perketat denda dan sanksi terkait keselamatan. Terutama di kontrak-kontrak baru. Untuk kontrak-kontrak lama akan kami lihat dulu secara legal. Akan saya seragamkan semua yang terkait keselamatan harus besar dendanya," ujar dia.
Seperti diberitakan, seorang sopir bus transjakarta kedapatan sedang asyik memainkan ponsel saat mengendarai bus di jalur koridor 8 (Lebak Bulus-Harmoni). Hal itu terjadi pada awal pekan lalu. [Baca: Sopir Transjakarta Ini Asyik Main Ponsel Saat Tengah Mengemudi]
Menurut seorang penumpang bus yang melihat kejadian tersebut, perjalanan menjadi tidak nyaman karena sopir kurang berkonsentrasi dalam mengemudikan bus. Padahal bus yang dikemudikannya adalah jenis bus gandeng.
Menggunakan ponsel saat tengah mengemudikan kendaraan merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum. Sebab dapat membahayakan, tidak hanya bagi si pengemudi tetapi juga bagi orang lain. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.