Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal membenarkan informasi mengenai kejadian tersebut. Ia menjelaskan, mobil bernomor polisi B 1326 RFD itu bukanlah mobil dinas. Dengan demikian, seharusnya mobil itu disertai STNK keluaran kepolisian.
Pengemudinya pun seharusnya memiliki SIM resmi, bukan terbitan Kodam Jaya. "Jadi karena tidak dapat menunjukkan STNK dan SIM sesuai ketentuan, pengemudi itu pun ditilang," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya.
Iqbal menjelaskan, sebetulnya STNK bisa saja diterbitkan oleh Kodam Jaya. Namun, terbitan itu khusus untuk mobil dinas TNI. Bila bukan mobil dinas, maka kendaraan itu perlu dicurigai.
"Makanya mobil ini akan kami selidiki dulu, benarkah itu ada untuk keperluan-keperluan lainnya atau tidak," kata Iqbal.
Adapun pengemudi mobil tersebut diketahui berinisial HS (47). Awalnya, ia diberhentikan polisi karena pelat nomor yang mencurigakan.
Polisi menduga, pelat yang terpasang bukan keluaran resmi dari Korlantas Polri. Pelat tersebut palsu, dikeluarkan oleh pengusaha pelat pinggir jalan. Saat diminta menunjukkan surat-surat, HS malah mengeluarkan STNK dan SIM terbitan Kodam Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.