Namun, sebenarnya pelat nomor palsu bukan hanya digunakan pada mobil-mobil mewah. Ada pula kendaraan-kendaraan lain yang menggunakan pelat nomor yang tidak seharusnya.
Padahal, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan bisa dikenakan sanksi. Menurut Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Sujito, penggunaan pelat nomor tidak sesuai aturan berarti melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sah dapat dikenakan Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat 1 UU LLAJ," kata Sujito saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/6/2015). [Baca: Porsche Oranye Bernopol "Bodong" Ditilang di Jalan Yos Sudarso]
Sujito mengatakan, sesorang bisa ditilang jika mengemudikan kendaraan yang tidak dipasangi pelat nomor sesuai ketetapan Kepolisian RI. Sanksi yang diberikan adalah hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
"Ini artinya berlaku juga bagi kendaraan yang tidak menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor), atau yang menggunakan TNKB, tetapi nomornya tidak terdaftar," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.