“Ada 100.386 pengendara yang kami tilang, dan 9.009 pengendara yang kami beri teguran,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyapudin di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/6/2015).
Dari ratusan ribu pengendara yang ditilang, persentase terbesar datang dari kalangan karyawan swasta. Sebanyak 63, 4 persen dari total pengendara yang ditilang adalah karyawan swasta.
Menurut Risyapudin, ini karena karyawan swasta merupakan populasi yang cukup banyak di Jakarta. Selain itu, karyawan swasta juga salah satu pekerjaan paling banyak dikejar waktu untuk bekerja.
“Makanya hukum itu tidak bisa disandingkan dengan ekonomi. Ketika orang-orang mengejar kekuatan ekonomi, mereka cenderung tidak mengindahkan hukum dengan melanggar aturan,” kata dia.
Kendati demikian, hukum harus tetap ditegakkan, Makanya pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas harus diberi sanksi. “Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tuturnya.
UU tersebut menyebutkan, pelanggar lalu lintas harus ditilang dan menerima sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau hukuman kurungan maksimal dua bulan penjara.
Selain karyawan swasta, pekerjaan yang paling banyak ditilang adalah sopir yakni 15.284 orang, pelajar dan mahasiswa yakni sebanyak 14.039 orang. Selain itu ada pula pegawai negeri 921 orang dan profesi lainnya yakni 6.451 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.