"Kedua tersangka mengaku menjual jilbab. Tetapi itu cuma kedok saja. Setelah diselidiki lebih lanjut, mereka memproduksi madu secara terselubung," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Tejo Yuantoro, Jumat (12/6/2015).
Kepada petugas, tersangka juga mengatakan bahwa mereka tidak menerima pembeli yang mengambil langsung ke tempat usahanya yang menjual jilbab. Melainkan, diantarkan langsung ke sejumlah kedai jamu dan toko-toko di pasar tradisional.
Meski menjalankan usahanya secara terselubung, tersangka mengaku sempat diamankan petugas beberapa tahun lalu, karena menjual madu palsu.
Namun, setelah diberi peringatan, ternyata praktik tersebut masih berlanjut hingga saat ini. "Tersangka juga mengaku pernah diamankan polisi karena memproduksi madu ilegal. Namun, hal tersebut tidak diindahkan, karena hanya bersifat arahan agar tidak memproduksi madu palsu," ujar dia.
Sebelumnya, kedua tersangka berserta barang bukti alat pembuat madu palsu diamankan petugas di kontrakannya di Jatinegara, Jumat (5/6/2015) lalu.
Keduanya mengaku telah menjalankan bisnis tersebut secara turun temurun selama puluhan tahun. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Tersangka juga dijerat pasal-pasal UU RI tentang Perlindungan Konsumen, Pangan, Kesehatan, Perindustrian, dan Perdagangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.