JAKARTA, KOMPAS.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya akan menyelidiki kasus mobil dinas polisi yang menabrak dua mobil yang terparkir di Monumen Nasional (Monas). Pengemudinya, Brigadir Dua Selamet, pun tengah diperiksa Propam.
"Itu sedang diselidiki Propram," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal kepada Kompas.com, Sabtu (13/6/2015).
Jika terbukti bersalah, maka Selamet akan dikenakan sanksi pelanggaran disiplin. Sebab, ia dianggap telah lalai mengendarai mobil dinas.
"Polisi itu kan seharusnya mengayomi. Kalau sudah menabrak, itu bukan mengayomi lagi, tetapi justru mengancam," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah mobil polisi berjenis Ford Ranger dua pintu dengan nomor 14438-VII menabrak dua mobil milik warga sipil pada Jumat (12/6/2015) pukul 15.00 WIB. Dua mobil tersebut adalah Kijang Innova berwarna krem dengan nomor polisi B 8924 XE dan Honda Mobilio berwarna putih dengan nomor polisi B 1200 URL.
Menurut saksi mata, mobil polisi dikendarai dengan kecepatan tinggi dari arah Pintu Monas Utara. Setelah itu, mobil polisi tersebut langsung menabrak bagian belakang Kijang Innova. (Baca: Lagi Parkir di Monas, 2 Mobil "Shooting" Ulang Tahun Jakarta Diseruduk Mobil Polisi)
Ditabrak dari belakang, Kijang Innova tersebut menyeruduk mobil Honda Mobilio yang berada di depannya. Mobil polisi tersebut sempat berhenti, tetapi pengendaranya kemudian langsung tancap gas.
Akibat tabrakan tersebut, kondisi belakang mobil Kijang Innova ringsek. Selain itu, bagian depan mobil tersebut juga ringsek karena menabrak Honda Mobilio yang berada di depannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.