JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi belum juga menetapkan T dan N, orangtua yang diduga menelantarkan lima anak mereka di Cibubur, Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan kepada anak.
Sebab, untuk membuktikan mereka bersalah atas tuduhan itu, penyidik membutuhkan keterangan ahli yang menunjukkan status kejiwaan keduanya, khususnya saat melakukan tindak pidana.
“(Soal) kekerasan kepada anaknya, harus ada keterangan saksi ahli yang bisa paham kondisi psikologis saat melakukan tindak pidana,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Sabtu (13/6/2015).
Menurut Krishna, saksi ahli tidak dapat menganalisis kejiwaan keduanya selama T dan N masih di dalam tahanan. Untuk diketahui, T dan N masih menjadi tahanan untuk kasus narkoba yang juga menjerat keduanya.
Karena itu, Krishna menyebut adanya kemungkinan penahanan keduanya ditangguhkan untuk kepentingan pemeriksaan di rumah sakit. Hal itu pun sedang dikoordinasikan dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto membenarkan hal tersebut. Ia pun sepakat untuk menangguhkan pasangan T dan N bila ada kasus lainnya yang membutuhkan pemeriksaan.
Sebelumnya, pasangan T dan N telah menjalani pemeriksaan kejiwaan pada 20 Mei 2015 lalu di Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya. Mereka juga menjalani tes tersebut di RS Polri, Kramatjati, pada 22 Mei 2015.
Pasangan T dan N sebelumnya mengaku memakai sabu selama enam bulan terakhir. Mereka juga mengaku mengonsumsi barang haram itu seminggu sekali, setiap Kamis malam, di rumahnya. Adapun barang bukti yang dimaksud adalah sabu seberat 0,58 gram, alat isap atau bong, dan kertas aluminium yang ditemukan di rumahnya.
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, mereka juga terbukti positif menggunakan sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.