Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Mengaku Kalah Galak dari Pedagang dan PMKS di TPU Karet Bivak

Kompas.com - 14/06/2015, 17:34 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi Taman Permakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat, semakin ramai dengan pedagang dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) menjelang bulan Ramadhan. Ramainya orang yang melakukan ziarah kubur menjadi peruntungan tersendiri bagi mereka di sana.

Menurut Kepala Seksi Taman Permakaman Umum (TPU) Suku Dinas Pertamanan dan Permakaman Jakarta Pusat Dudung, hal tersebut masih menjadi masalah utama.

Pihak Sudin mengaku kesulitan mencari solusi agar area makam tidak dijadikan tempat berjualan dan tempat untuk meminta sedekah. [Baca: "Ziarah ke Makam Kok Kayak ke Pasar Malam Saja"]

"Beberapa peziarah merasa terganggu. Upaya kita juga masih belum maksimal. Karena setiap tahun selalu seperti itu. Malahan pedagang sama kita galakan dia," kata Dudung, Minggu (14/6/2015).

Masalah lain yang kemudian muncul setelah kehadiran pedagang dan PMKS adalah sampah. Volume sampah yang dikumpulkan petugas permakaman semakin banyak seiring dengan bertambahnya pedagang dan PMKS di sana.

Menurut Dudung, penjaga makam di TPU Karet Bivak ada 26 orang ditambah dengan petugas keamanan sebanyak enam orang. Mereka semua berstatus pekerja harian lepas (PHL).

Meski demikian, Dudung merasa di sana masih kekurangan petugas. Masalah lain yang juga mendasar adalah soal parkir.

Dudung mengakui, untuk hari-hari seperti menjelang bulan Ramadhan, peziarah semakin meningkat. Sedangkan lahan parkir yang disediakan tidak mencukupi, sehingga peziarah terpaksa parkir di sebelah kiri badan jalan.

"Kita kan sifatnya menerima tamu, tidak bisa membatasi orang mau datang. Solusinya, kita harus koordinasi lebih lanjut sama pihak Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI," kata Dudung.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pernah mengimbau warga agar tidak memberi sedekah kepada PMKS. Untuk meminimalisir keberadaan PMKS di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI juga telah menyediakan formulir yang harus diisi PMKS pendatang.

PMKS yang terjaring oleh Satpol PP dan Dinas Sosial DKI diwajibkan mengisi sebuah formulir. Formulir itu berisi pernyataan yang menyebutkan tidak akan kembali lagi ke Jakarta untuk mengemis.

Apabila datang lagi dan ketahuan, maka pengemis akan digugat ke kepolisian dan dipidanakan. Keberadaan PMKS sendiri melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Soal formulir itu, Dudung mengaku belum tahu dan belum diinformasikan. Menurut dia, hal itu menjadi kewenangan Satpol PP dan Dinas Sosial DKI untuk menindak. "Kita wewenangnya hanya memberi imbauan, secara persuasif saja," kata Dudung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com