Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembalap Liar dan "Cabe-cabean" Digelandang Polisi Jakarta Barat

Kompas.com - 14/06/2015, 23:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian dari Polsek Kembangan, Jakarta Barat menangkap 47 pemuda lantaran terlibat balapan liar. Polisi juga mengamankan pembalap liar serta perempuan anak baru gede (ABG) atau yang lebih populer dengan sebutan "cabe-cabean".

Kejadian tersebut berawal pada Minggu (14/6/2015) dini hari ketika segerombolan muda-mudi melakukan kontes balapan liar sepeda motor. Mereka melancarkan aksi kebut-kebutan itu di Jalan Baru Perumahan Taman Aries tepatnya samping Tol Meruya, Kembangan, Jakarta Barat.

Para pemuda ini kerap kali meresahkan masyarakat sekitar. Pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut juga merasa jengkel dengan komplotan remaja ini.

Hasil dari penangkapan ditemukan uang sebesar Rp 5.500.000 yang ditaruh di bawah helm. Polisi juga mendapatkan rekapan kertas judi balap liar dari tangan mereka.

Dari 47 orang yang terjaring, tiga di antaranya merupakan pelajar dan satu lainnya remaja wanita. M KH alias JF (21) dan SRP alias NYG (25) serta perempuan ABG bernama IT (19) yang diduga terlibat dalam ajang permainan taruhan judi balap liar itu.

"Barang bukti yang kami sita yaitu uang tunai Rp 5.500.000 diduga untuk taruhan, rekapan hasil judi, puluhan telepon genggam berbagai jenis, lima unit sepeda motor diduga dijadikan sarana balapan dan satu unit mobil Avanza," ujar Kapolsek Kembangan, Komisaris Sukatma.

Dari puluhan pelaku yang dibekuk, aparat akhirnya mengerucutlan dua pelaku yang diduga sebagai bandar judi. Keduanya yakni NYG dan JF.

"Kedua pelaku tak bisa mengelak, setelah sejumlah telepon genggam yang disita dan diperiksa polisi mengarah ke dua orang itu," ucapnya.

Sukatma menuturkan 47 pembalap liar ini bukan warga Kembangan. Mereka yang terjaring berasal dari daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Sekelompok remaja ini mendapatkan pesan singkat yang berisikan agar berkumpul pada pukul 22.00 di pangkalan ojek Telaga Sodong Bojong untuk mengumpulkan uang dalam transaksi judi di arena balap liar. Setelah sampai di lokasi Kembangan uang yang terkumpul senilai Rp 6.000.000 dalam rekapan yang dicatat di kertas para nama penjudi pembalap liar itu," kata Sukatma.

Atas perbuatannya itu polisi menjerat dua pelaku dengan ancaman Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Kami juga akan menjerat mereka dengan Pasal mengganggu ketertiban umum," ujarnya. (Andika Panduwinata)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Warta Kota
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com