"Saya minta pada jajaran SKPD, terkait masalah SK wali kota atau edaran wali kota agar tempat hiburan malam terus dimonitor dari sekarang. Pada hari H-3 puasa harus dilakukan penertiban atau sweeping," ujar Rayendra di Kantor Wali Kota Bekasi.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmaji ketika apel pagi di Kantor Wali Kota Bekasi, Senin (15/6/2015).
Selain memerintahkan untuk menertibkan tempat hiburan malam, Rayendra mengatakan, Wali Kota juga telah menginstruksikan untuk menutup rumah makan selama bulan puasa.
Pada hari pertama bulan puasa, kata Rayendra, jajaran SKPD harus kembali memonitor tempat-tempat yang sudah disweeping. Jika tempat-tempat tersebut masih buka ketika bulan Ramadhan, Pemerintah Kota Bekasi akan menyiapkan sanksi.
"Jadi memang pak wali dan pak wakil wali kota sudah tegas dengan hal itu," ujar Rayendra.
Beragam persiapan lain juga telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Rayendra mengatakan, pengawasan terhadap persediaan sembilan bahan pokok juga sudah dilakukan. Tidak hanya persediaan sembako, harga-harga dari bahan-bahan pokok tersebut juga akan terus diawasi pada bulan Ramadhan.
"Yang pasti kita bagi-bagi tugas, jangan sampai ada penimbunan barang," ujar Rayendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.