"Ada informasi, ada yang ngangkut PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial) dan taruh PMKS, seperti di beberapa TPU karena pas hari Sabtu dan Minggu itu jumlahnya lebih banyak," kata Dudung, Kepala Seksi Taman Pemakaman Umum (TPU) Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat, saat dihubungi, Senin (15/6/2015).
Dudung melihat, jumlah PMKS yang meminta sedekah menyesuaikan dengan banyaknya jumlah peziarah makam yang memang lebih banyak pada akhir pekan.
Kepala Dinas Sosial Sosial DKI Masrokhan mengaku telah mendengar dugaan adanya pemasok PMKS ke Jakarta. Menurut dia, tindakan tersebut sudah tidak bisa ditangani pihaknya karena termasuk praktik human trafficking atau perdagangan manusia. Hal itu, kata dia, merupakan ranah pihak kepolisian.
"Gubernur kan sudah buat MoU dengan Kapolda kemarin. Nanti akan ada kerja sama khusus dengan kepolisian untuk menelusuri pemasok PMKS ini. Ada pasalnya juga, masuknya di kriminal umum," ujar Masrokhan.
Jika pemasok PMKS dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, maka hukumannya akan terhitung ringan. Masrokhan mengupayakan agar pemasok PMKS bisa dikenakan hukuman seberat-beratnya dengan pasal pidana yang sesuai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.