Kendati demikian, Saharwan mengatakan bahwa PTUN belum menerima gugatan atau pun menolaknya. Pihak PTUN menyarankan kuasa hukum untuk melakukan banding administratif ke Badan Kepegawaian di lapas tempat kerja IR.
Saharwan mengatakan, meski telah membawa SK Pemecatan dari Menkumham, pihak PTUN tetap meminta dilengkapi dengan putusan pemecatan dari Badan Kepegawaian tempat kerja IR. [Baca: Sipir LP Cipinang yang Diduga Terlibat Jaringan Freddy Budiman Diberhentikan]
"PTUN takutnya ada dualisme atau dua putusan nantinya. Misalnya, keputusan pemecatan dari menteri itu dianulir oleh badan kepegawaian," ujar Saharwan.
Saharwan sedikit kecewa dengan sikap PTUN. Sebab, PTUN tidak menjelaskan dasar hukum apa yang mengharuskan pihaknya meminta bukti pemecatan dari badan kepegawaian lapas.
Padahal, sudah ada SK pemecatan dari Menkumham. "Makanya saya besok mau ke sana lagi, dasar hukum undang-undang apa yang harus ke sini lagi," ujar Saharwan.
Saharwan menambahkan, keputusan Menkumham dianggap cacat telah memecat kliennya. Apalagi, belum ada kepastian mengenai status hukum IR.
Menkumham disebut memecat IR karena indisipliner atas kasus dugaan penyelundupan narkoba ke dalam lapas.
"Kalau indisipliner seharusnya ada SP satu dan dua dulu kan. Tetapi ini langsung pemecatan. Kalau masalah pidana, kan belum (terbukti) di sidang. Jadi masalah mana, kan dua-duanya belum jelas," ujar Saharwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.