"Sanksinya satu tidak boleh ikut promosi (jabatan). Kedua tidak boleh ikut sekolah (sekolah pemimpin tinggi)," kata Tito seusai memberikan commander wish di Balai Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/6/2015). [Baca: Siap-siap, Perwira Menengah Polda Metro Diinstruksikan Lapor Harta Kekayaan]
Selain itu, kata Tito, untuk pengawasannya tidak akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melainkan diawasi langsung oleh internal Polda Metro Jaya.
"Kita berusaha memperkuat pengawasan internal. Pengawasan terbaik adalah pengawasan internal," kata Tito.
Dia meyakini adanya pembuatan LHKPN ini dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Polda Metro Jaya. Salah satunya pembelian barang mewah.
"Seperti akan mengerem anggota kita. Kalau mau buat aneh-aneh jadi ngerem. Mau korupsi juga ngerem. Beli barang mewah jadi ngerem," ucap Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.