Untuk mengawasi hal tersebut, Tito membentuk tim satgas khusus. Hal ini untuk memastikan pengusaha menaati peraturan tersebut. "Saya perintahkan untuk membuat tim satgas khusus untuk mengawasi tempat hiburan malam," ucap Tito.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Widjanarko mengatakan pemanggilan pihaknya akan mengawasi secara ketat waktu operasional hiburan malam. Ia juga tak akan segan memberikan sanksi jika pengusahan terbukti melanggar.
"Kita akan lakukan tindakan jika membandel, dari teguran sampai aksi nyata berupa penertiban," kata Budi.
Hal ini, kata Budi, juga untuk memastikan tidak ada organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan sweeping. Namun, hal itu akan terwujud jika pengusaha menaati peraturan tersebut.
"Dengan adanya ini tidak ada lagi pergerakan instansi lain untuk melakukan penertiban selain pihak kepolisian," ucap Budi.
Di pihak pengusaha, yakni Asosiasi Pengusaha Hiburan Seluruh Indonesia mengatakan pihaknya akan menaati peraturan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan usahanya tetap berjalan selama Ramadhan.
"Daripada tidak dibuka sama sekali, mending diatur jam operasionalnya. Kalau tidak buka sama sekali, gimana kita bayar pegawai dan THR," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Seluruh Indonesia Adrian Maulite, Senin.
Sebagai mitra kepolisian, asosiasi ini sadar pentingnya membahas persoalan ini. "Kami kan mira dari kepolisian. Jadi perlu diskusi untuk membahas persoalan tempat hiburan malam selama Ramadhan," ungkap Maulite.
Peraturan khusus terkait operasional tempat-tempat hiburan selama bulan Ramadhan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta.
Berdasarkan penerapan peraturan pada tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan Ramadhan adalah kelab malam, diskotek, tempat mandi uap (spa), griya pijat, dan lokasi permainan mesin keping jenis bola ketangkasan.
Selanjutnya, usaha bar, baik yang berdiri sendiri maupun yang melekat pada kelab malam, diskotek, tempat mandi uap, griya pijat, dan lokasi bola ketangkasan, diminta mematuhi aturan tersebut.
Adapun tempat hiburan yang terkena pembatasan jam operasional adalah tempat karaoke, live music, serta biliar di tempat karaoke dan live music. Pembatasan tersebut berupa jam buka pada pukul 20.30 WIB dan tutup pada pukul 01.30 WIB.