Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Minta Pengusaha Hiburan Malam Taati Aturan Jam Operasional

Kompas.com - 16/06/2015, 06:58 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha hiburan malam dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk membahas terkait waktu operasional usahanya saat Ramadhan, Senin (15/6/2015). Dalam pemanggilan tersebut, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian meminta mereka menaati Peraturan Daerah yang berlaku mengenai waktu operasional.

"Saya berharap para pengusaha hiburan malam menaati peraturan yang sudah ada," kata Tito di Balai Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/6/2015) malam.

Untuk mengawasi hal tersebut, Tito membentuk tim satgas khusus. Hal ini untuk memastikan pengusaha menaati peraturan tersebut. "Saya perintahkan untuk membuat tim satgas khusus untuk mengawasi tempat hiburan malam," ucap Tito.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Widjanarko mengatakan pemanggilan pihaknya akan mengawasi secara ketat waktu operasional hiburan malam. Ia juga tak akan segan memberikan sanksi jika pengusahan terbukti melanggar.

"Kita akan lakukan tindakan jika membandel, dari teguran sampai aksi nyata berupa penertiban," kata Budi.

Hal ini, kata Budi, juga untuk memastikan tidak ada organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan sweeping. Namun, hal itu akan terwujud jika pengusaha menaati peraturan tersebut.

"Dengan adanya ini tidak ada lagi pergerakan instansi lain untuk melakukan penertiban selain pihak kepolisian," ucap Budi.

Di pihak pengusaha, yakni Asosiasi Pengusaha Hiburan Seluruh Indonesia mengatakan pihaknya akan menaati peraturan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan usahanya tetap berjalan selama Ramadhan.

"Daripada tidak dibuka sama sekali, mending diatur jam operasionalnya. Kalau tidak buka sama sekali, gimana kita bayar pegawai dan THR," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Seluruh Indonesia Adrian Maulite, Senin.

Sebagai mitra kepolisian, asosiasi ini sadar pentingnya membahas persoalan ini. "Kami kan mira dari kepolisian. Jadi perlu diskusi untuk membahas persoalan tempat hiburan malam selama Ramadhan," ungkap Maulite.

Peraturan khusus terkait operasional tempat-tempat hiburan selama bulan Ramadhan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta.

Berdasarkan penerapan peraturan pada tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan Ramadhan adalah kelab malam, diskotek, tempat mandi uap (spa), griya pijat, dan lokasi permainan mesin keping jenis bola ketangkasan.

Selanjutnya, usaha bar, baik yang berdiri sendiri maupun yang melekat pada kelab malam, diskotek, tempat mandi uap, griya pijat, dan lokasi bola ketangkasan, diminta mematuhi aturan tersebut.

Adapun tempat hiburan yang terkena pembatasan jam operasional adalah tempat karaoke, live music, serta biliar di tempat karaoke dan live music. Pembatasan tersebut berupa jam buka pada pukul 20.30 WIB dan tutup pada pukul 01.30 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com