"Kalau tidak bisa kuorum, ya diberhentikan," ujar dia di Gedung DPRD DKI, Selasa (16/6/2015).
Saat ini, ada 106 anggota DPRD DKI. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Pasal 336 ayat 1 huruf b, butuh kehadiran minimal tiga perempat, atau 80 anggota DPRD DKI bisa menggelar sidang paripurna.
Kalaupun sidang paripurna bisa digelar, DPRD DKI membutuhkan dua pertiga dukungan dari jumlah anggota yang hadir untuk bisa menggelar HMP.
Saat ini fraksi-fraksi yang telah secara tegas menolak mendukung HMP adalah Fraksi PDI Perjuangan beranggotakan 28 orang, dan Fraksi Partai Hanura yang beranggotakan 10 orang. Bila dijumlahkan, anggota DPRD DKI yang menolak HMP ada 38 orang.
Dengan jumlah tersebut, DPRD tidak akan bisa menggelar sidang paripurna. Sebab, jumlah anggota DPRD yang tersisa hanya ada sekitar 68 orang, alias tak kuorum untuk menggelar sidang paripurna.
Pras juga telah menyatakan bahwa fraksinya, yakni Fraksi PDI Perjuangan, tetap pada pendirian semula. Yakni tidak akan mendukung digulirkannya HMP. "Kalau dari fraksi kami kan enggak," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.