Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi untuk Tempat Hiburan yang Langgar Peraturan Ramadhan

Kompas.com - 18/06/2015, 08:17 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tempat-tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran jam operasional selama Ramadhan akan dikenakan sanksi. Sanksi yang akan diberikan beragam, tergantung tingkat pelanggaran.

"Ya, kalau memang harusnya tutup tapi buka, ya dikenakan sanksi. Sanksinya bisa teguran lisan, tertulis, sampai pencabutan izin," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kukuh Hadi Santoso di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Kukuh menegaskan, selama sebulan ke depan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan setiap malam, yang dilakukan secara merata di lima wilayah. Adapun anggota yang disiagakan mencapai sekitar 405 orang, termasuk sejumlah petugas bantuan dari unsur kepolisian.

"Kami berkomitmen akan menjalankan tugas sebaik mungkin. Jangan sampai masyarakat yang tahu lebih dulu," ujar dia.

Peraturan khusus terkait operasional tempat-tempat hiburan selama bulan Ramadhan mengacu pada Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan.

Pasal yang terdiri dari empat poin itu berbunyi:

1) Untuk menghormati bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, dan Hari Raya Idul Adha, penyelenggaraan industri pariwisata harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadhan, selama bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri, satu hari sebelum Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Idul Adha, yaitu:
a. kelab malam
b. diskotek
c. mandi uap
d. griya pijat
e. permainan mesin keping jenis bola ketangkasan
f. usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan.

2) Usaha karaoke, musik hidup, dan bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadhan dengan pengaturan waktu yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (buka pada pukul 20.30 WIB dan wajib tutup pada pukul 01.30 WIB).

3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk kegiatan yang diselenggarakan di hotel berbintang.

(4) Penyelenggaraan kegiatan usaha industri pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus tutup pada:
a. satu hari sebelum bulan Ramadhan
b. hari pertama bulan Ramadhan
c. malam Nuzulul Qur’an
d. satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran
e. hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri
f. satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri
g. satu hari sebelum Hari Raya Idul Adha
h. Hari Raya Idul Adha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

Megapolitan
Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Megapolitan
Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Megapolitan
Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Megapolitan
Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Megapolitan
Petinggi Demokrat Unggah Foto 'Jansen untuk Jakarta', Jansen: Saya Realistis

Petinggi Demokrat Unggah Foto "Jansen untuk Jakarta", Jansen: Saya Realistis

Megapolitan
Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Megapolitan
Gerebek Rumah Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Polisi Tak Temukan Seorang Pun

Gerebek Rumah Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Polisi Tak Temukan Seorang Pun

Megapolitan
Tunjuk Atang Trisnanto, PKS Bisa Usung Cawalkot Bogor Sendiri Tanpa Koalisi

Tunjuk Atang Trisnanto, PKS Bisa Usung Cawalkot Bogor Sendiri Tanpa Koalisi

Megapolitan
Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Polres Terkait Penanganan Judi Online

Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Polres Terkait Penanganan Judi Online

Megapolitan
Mobil Warga Depok Jeblos ke 'Septic Tank' saat Mesin Dipanaskan

Mobil Warga Depok Jeblos ke "Septic Tank" saat Mesin Dipanaskan

Megapolitan
Senyum Bahagia Anak Cilincing, Bermain Sambil Belajar Lewat Program 'Runcing'

Senyum Bahagia Anak Cilincing, Bermain Sambil Belajar Lewat Program "Runcing"

Megapolitan
Joki Tong Setan Pembakar 'Tuyul' Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Joki Tong Setan Pembakar "Tuyul" Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Megapolitan
Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com