Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana tak mempermasalahkan dukungan Basuki tersebut. Hanya saja, jika dia serius ingin menjadikan Go-Jek sebagai salah satu angkutan umum andalan Jakarta, maka perlu dibuatkan landasan hukum yang melegalkan ojek sebagai angkutan umum untuk orang.
Menurut Sani, sapaan Triwisaksana, cara yang bisa dilakukan agar ojek bisa dianggap sebagai angkutan umum untuk orang adalah dengan merevisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi, yang di dalamnya mengatur tentang jenis-jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk dijadikan angkutan orang.
"DPRD sih setuju saja, yang penting peraturannya disempurnakan agar tidak bertabrakan dengan aturan yang ada. Saya rasa peraturannya (tentang angkutan orang) yang perlu dikaji kembali," kata dia kepada Kompas.com, di Gedung DPRD, Kamis (18/6/2015).
Koordinator Komisi B ini menganggap pelegalan ojek sebagai angkutan umum perlu dilakukan. Sebab, saat ini tidak bisa dipungkiri bahwa ojek merupakan salah satu sarana transportasi yang digemari oleh masyarakat. Terutama sejak kemunculan Go-Jek dan Grab Bike.
"Kita harus melihat realita yang berlaku di tengah masyarakat. Sekarang kan lalu lintas di Jakarta sudah sangat crowded, sehingga begitu ada terobosan langsung mendapat perhatian dan diminati oleh masyarakat. Apalagi selama ini ojek-ojek yang ada di pangkalan juga dibiarkan. Baik oleh pemerintah maupun oleh organda," ujar dia.
Sampai saat ini, ojek memang tidak dianggap sebagai salah satu angkutan umum. Sebab, Pasal 108 ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi menyatakan, kendaraan yang diperbolehkan untuk dijadikan angkutan umum untuk orang adalah mobil bus besar, mobil bus sedang, dan mobil bus kecil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.