"Begini, bahwa itu adalah areal PGC, ya. Permasalahannya kenapa, izin hubungannya dengan pajak. Sekarang, PGC itu izinnya sudah keluar sejak tahun 2004, dan lokasi itu adalah masuk ke sistem keseluruhan PGC," kata General Manager PT Prima Graha Citra, selaku pengelola PGC, Akub Sudarsa, di kantornya, Kamis (18/6/2015).
Baik halaman maupun bagian dalam gedung, lanjutnya, adalah masuk area PGC. Akub mengasumsikan semua masuk ke izin PGC. Oleh karena dia menganggap, izin berkaitan dengan pajak. PGC telah mengantongi izin sejak 2004, dan membayar pajak ke pemerintah. Park and ride Cililitan dibangun pada 2013.
"Mau di halaman PGC, itu juga masih satu dengan PGC, mau di dalam gedung, itu semua terhitung masuk pendapatan parkir wilayah PGC, dan 20 persen kewajiban pasti dibayarkan ke sana," ujar Akub.
Sebelumnya, pihak UP Perparkiran menyebutkan akan memeriksa izin park and ride Cililitan. Menurut UP Perparkiran, park and ride harus dikelola mereka. Kalau dari swasta, maka harus ada izin operasional-nya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.