"Sementara disetop dulu pungutan itu, sampai mereka mengurus izin," kata Kepala Satuan Pelayanan Perparkiran Jakarta Timur, Agus Salim, di PGC, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (18/6/2015).
Agus mengatakan, izin park and ride tak dapat menjadi satu dengan izin bangunan PGC. Menurut dia, pihak PGC mesti mengurus ulang.
Agus kemudian mengecek langsung lokasi park and ride yang berada di samping PGC arah UKI tersebut. Hal itu untuk memastikan bahwa petugas loket tidak menarik tarif kepada masyarakat. Ia pun meminta masyarakat mengawasi dan melapor kalau petugas loket melakukan pungutan selama park and ride itu belum berizin.
"Jadi sementara gratis dulu sampai ada izin. Kasihan masyarakat yang dirugikan. Kita setop dulu jangan sampai dipungut," ujar dia.
Menurut dia, sah-sah saja kalau PGC mengelola park and ride. Namun, selaku pengelola, pihaknya meminta agar tarif progresifnya sesuai ketentuan pemerintah yang diatur dalam Perda No 120 Tahun 2012.
"Harus sesuai hitungan pemda, jam pertama Rp 2.000, seterusnya Rp 1.000," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.