Karena itu, pihaknya menginginkan adanya serah terima kepengelolaan park and ride PGC kepada UP Perparkiran. Pihaknya juga akan mendesak UP Terminal untuk segera memindahkannya ke UP Perparkiran.
Selama masa pergantian tersebut, ia meminta pengelola park and ride PGC tidak memberlakukan tarif progresif kepada pengguna jasa tersebut. Sebab, park and ride merupakan lahan parkir yang dirancang untuk membuat orang berpindah dari menggunakan kendaraan pribadi menjadi kendaraan umum.
"Adanya park and ride akan mengurangi kendaraan yang masuk ke pusat kota, sehingga bisa juga menekan kemacetan di Jakarta," tuturnya.
Bila diberlakukan tarif progresif, maka banyak pengguna yang enggan memarkir lama-lama. Tujuan utama adanya park and ride pun tidak tercapai.
Terkait banyaknya pengendara kendaraan selain pengguna transportasi umum yang parkir di park and ride PGC, Sunardi menyarankan pengelola lebih tegas untuk melarangnya. Ia mengatakan, PGC seharusnya memiliki lahan parkir lainnya yang bisa ditempati khusus pengunjung.
"Jadi park and ride murni hanya untuk orang yang mau parkirkan kendaraan pribadinya dan naik kendaraan umum," ujarnya.
Ia pun mendukung diperbanyaknya park and ride, terutama di daerah-daerah pinggir kota. Ini supaya menarik minat pengguna kendaraan pribadi untuk menggunakan transportasi umum. Sunardi mengakui, park and ride pun bisa dijadikan bisnis oleh swasta. Namun, lahannya perlu berasal dari swasta pula dan memiliki izin. Uang retribusi parkirnya akan disetorkan 20 persen ke Dishub DKI Jakarta.