Paket alat pijat elektronik ini ditujukan kepada EST. Namun, selalu DY yang mengambil paket tersebut. Hal tersebut mengundang kecurigaan pihak ekspedisi, yang kemudian melaporkan ke polisi.
Setelah mendapatkan alamat tujuan pengiriman paket, polisi mendapati jika penerima merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial EST. Pada Rabu (17/6/2015) lalu, polisi menjebak DY yang sedang mengambil paket.
DY dipancing untuk mengambil paket tersebut di kawasan pergudangan di Penjaringan, Jakarta Utara. Saat dia tiba di lokasi, polisi langsung membekuknya, tanpa perlawanan. Sementara EST masih diburu.
"Tersangka kita amankan saat menerima kiriman alat pijat elektronik dari Tiongkok," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (19/6/2015).
Kepada petugas, DY sempat membantah sebagai kurir sabu. Dia mengaku hanya mengambil paket berupa alat pijat elektronik. Namun, dia tidak bisa mengelak saat polisi menemukan 16 kilogram sabu kristal dalam 16 dus alat pijat elektronik.
"Jika dijumlah total nilainya mencapai Rp 24 miliar," ujar Susetio.
Saat ini, DY dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestro Jakut. Dia dijerat Pasal 114 (2) subsidair Pasal 112 (2) jo 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, DY terancam jeratan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.