Sunardi mengatakan, park and ride yang berada di lahan pemerintah sebenarnya wajib dikelola oleh UP Perparkiran. Kalaupun swasta yang mengelola, maka harus berizin dan terdaftar di kantor pajak dan membayar pajak sebesar 20 persen.
"Swasta mengelola park and ride itu silakan saja, tapi harus ada izin. Dan tarifnya itu bukan tarif progresif, tapi tarif flat," ujar Sunardi.
Menurut dia, tarif flat yang diterapkan berlaku bagi pengguna transjakarta. Sesuai dengan tujuannya, park and ride dibuat agar masyarakat berpindah dari kendaraan pribadi ke transjakarta.
PGC, menurutnya, boleh menerapkan tarif progresif tetapi ke pengunjung mal-nya. Nilai tarif flat pun harus terjangkau masyarakat. "Kalau motor seharian Rp 2.000. Kalau mobil Rp 5.000. Itu 24 jam," ujar Sunardi.