Muaranya tentu saja untuk meningkatkan kesejahteraan para tukang ojek. Hal itu menyontohkan kesuksesan Go-Jek yang dinilai berhasil menjaring minat warga masyarakat untuk menggunakan ojek. Sejauh ini sistem serupa yang muncul setelah mencuatnya Go-Jek adalah Grab Bike.
"Go-Jek itu merupakan wadah saja untuk mengkoordinir ojek-ojek. Daripada ojek-ojek itu tidak terkoordinir, kalau ada wadah yang mengkoordinirnya tentu akan lebih baik," ujar Kepala Bidang Angkutan Darat Emanuel Kristianto kepada Kompas.com, Jumat (19/6/2015).
Meski demikian, Emanuel menyatakan, tujuan pihaknya mendorong agar tukang ojek memiliki wadah tidak berarti Dinas Perhubungan dan Transportasi memberikan izin terhadap sarana transportasi tersebut. Sebab, kata dia, ojek merupakan angkutan yang tidak diatur dalam Undang-undang.
"Dishub selama ini tidak pernah mengeluarkan izin apapun terkait operasional ojek. Kita tidak pernah mengeluarkan izin terhadap ojek karena itu tidak diatur dalam Undang-undang. Dishub hanya melakukan pembinaan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.