Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkenalkan, Garis Itu Bernama "Yellow Box Junction"...

Kompas.com - 20/06/2015, 07:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Saat melintas di beberapa persimpangan jalan di DKI Jakarta, pernahkah Anda melihat garis kuning berbentuk persegi dan berukuran besar di aspal? Jika lihat, perkenalkan, garis itu bernama yellow box junction (YBJ).

Di Ibu Kota, kita dapat melihat YBJ di sejumlah persimpangan, antara lain di persimpangan Sarinah di Jalan MH Thamrin, persimpangan Tugu Tani dari arah Jalan Kebon Sirih, persimpangan Mampang, dan persimpangan-persimpangan lain yang kerap terjadi kepadatan arus lalu lintas.

Meski begitu, masih banyak pengendara yang tidak mengetahui apa arti garis itu. Jangankan mengetahui, 'ngeh' pun tidak.

Yavet Masan (26) misalnya. Ketika Kompas.com bertanya perihal YBJ, pria yang setiap hari mengendarai sepeda motor dari rumahnya di Permata Hijau ke kantornya di Kebon Jeruk mengaku baru kali pertama mendengarnya.

"Nggak merhatiin deh, asli. Paling liatnya lampu lalu lintas dan papan petunjuk jalan," ujar dia.

Adji Virdian (25) yang setiap hari melewati sejumlah persimpangan dari rumahnya di Lenteng Agung ke kantornya di bilangan Kuningan juga mengaku tidak menyadari ada garis YBJ.

"Garis yang mana, sih? Yang putih? Enggak pernah lihat garis kuning kayaknya," ujar dia.

Yanny Donna (29), karyawati di bilangan Kelapa Gading, mengatakan pernah melihat garis kuning itu. Namun, dia lupa, di mana pernah melihatnya. Dia pun mengira garis kuning kotak tersebut adalah area untuk pemberhentian sepeda motor.

"Tahu ada kotak kuning itu, tetapi kirain itu untuk berhenti motor," ujar Yanny.

Yanny mempertanyakan apa fungsi garis itu sebenarnya. Jika garis tersebut dibuat demi kelancaran arus lalu lintas, dia sangat menyayangkan masih banyak pengguna jalan, termasuk dirinya, yang tidak mengetahui fungsi YBJ.

Ia juga lebih menyayangkan tidak adanya sosialisasi soal garis tersebut. Lantas, apa sih sebenarnya YBJ itu?

YBJ adalah marka jalan yang mulai digunakan di Indonesia sejak 2010. Dikutip dari situs Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Sabtu (20/6/2015), YBJ berfungsi untuk mencegah agar arus lalu lintas (lalin) di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.

Saat arus lalin padat, pengendara cenderung untuk terus menerobos lampu lalu lintas, meski merah. Nah, garis YBJ ini menjadi semacam garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat.

Pada sisi jalan lain ketika lampu lalu lintas menyala hijau pun, pengguna kendaraan tidak diperbolehkan melewati garis tersebut jika masih ada kepadatan di dalam area YBJ. Mereka baru bisa melanjutkan perjalanan jika YBJ telah kosong, dan tentunya jika warna lampu lalu lintas sudah hijau.

Menurut Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hukuman pidana bagi pelanggar YBJ adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

Sama seperti marka dan rambu lainnya, YBJ tentu akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran pengguna jalan. Kesadaran itu pula yang menjadi kunci kelancaran arus lalu lintas. Namun, sebelum berbicara soal niat baik adanya YBJ, alangkah baiknya jika YBJ disosialisasikan terlebih dulu ke masyarakat, bukan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com