Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uber Klaim Bayar Pajak, Organda Tetap Berkeras

Kompas.com - 20/06/2015, 11:52 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Organda tetap berkeras sekalipun pengelola aplikasi pemesanan taksi Uber telah menyatakan mereka memenuhi semua kewajiban pajak. Organda lalu meminta pengelola layanan Uber memperjelas jenis pajak yang dibayarkan. 

"Mesti diperjelas. Kalau bayar pajak, pajak apa?" kata Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Sabtu (20/6/2015).

Shafruhan mengatakan, di Indonesia ada beragam jenis pajak. Termasuk pajak usaha yang juga jenisnya beragam. "Dalam bentuk apa pajak itu. Apakah pajak itu sesuai dengan kegiatan usaha. Misalnya saya bayar pajak pribadi. Saya juga punya perusahaan, jadi bayar pajak perusahaan, pajak usaha. Dalam bentuk apa usahanya. Kan tentunya semua kegiatan dalam bentuk usaha ada aturan pehitungan pajak sendiri," kata Shafruhan.

Apa pun alasan Uber, Shafruhan berkeras, taksi berpelat hitam itu sudah melanggar aturan dan perundang-undangan di Indonesia. Sehingga perlu ditindak dengan tegas.

"Dia melanggar undang-undang terutama berkaitan dengan transportasi apakah itu sewa atau yang berkaitan dengan angkutan jalan dan lalu lintas, semua diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Salah satunya harus ada PT nya. Kalau di Jakarta ada Perdanya," kata Shafruhan.

Sebelumnya, perusahaan Uber membantah tudingan yang menyebutkan mereka tidak membayar pajak dari keuntungan layanan taksi yang mereka jalankan di Jakarta. Mereka menyatakan selalu mematuhi segala peraturan perpajakan yang berlaku di seluruh kota tempat mereka beroperasi

Di sisi lain, Uber adalah perusahaan penyedia aplikasi menyediakan aplikasi smartphone yang menghubungkan konsumen dengan kendaraan dari perusahaan rental mobil berizin, yang menjadi rekanan Uber.

"Kami enggak tahu pasal mana yang dikenakan kepada kami? Sebab Uber itu perusahaan aplikasi dan bukan perusahaan angkutan. Sementara, kami membawa mobil dari perusahaan rental yang mempunyai izin resmi. Jadi bisa dibilang, Uber itu hanya perantara antara penumpang dengan perusahaan rental mobil. Nah, rental mobilnya legal kok, berizin Pak," ungkap Herman, seorang pengendara Uber.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com