"Jelas penyidik akan memanggil Uber taksi. Termasuk pemiliknya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
Iqbal tak menampik, jika diperlukan keterangan dari pemiliknya dari luar negeri, maka polisi akan juga akan memeriksa pemillik tersebut sebagai saksi. "Ada kemungkinam penyidik ingin mendengar keterangan pemilik yang di luar negeri. Nanti akan kerjasama interpol," kata Iqbal.
Selain itu, polisi juga akan menindak pengendara taksi Uber lainnya, jika masih nekat berkeliaran mencari penumpang. Pasalnya, hal tersebut diduga sudah melanggar aturan. "Nanti kita akan tindak lagi," kata Iqbal.
Kasus Taksi Uber sendiri saat ini masih dikenakan Pasal 378 KUHP. Taksi Uber dianggap tidak memenuhi standar perusahaan taksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.