Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Lagi Puasa Nih, Jangan Dibikin Emosi Begitu Dong"

Kompas.com - 20/06/2015, 19:12 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Tersangka pengedar narkoba, Moko (50), yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sabtu (20/6/2015) pagi, tampak kesal. Dia tidak suka mendapatkan pertanyaan mengenai kasusnya.

Saat ditampilkan di depan wartawan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Moko terlihat tidak nyaman. Dia menutupi wajahnya dengan koran.

Kepala Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi menanyakan mengenai keterlibatan Moko dalam jaringan narkoba. Moko disebut membawa narkoba dari Malaysia.

"Enggak tahu, saya dituduh," jawab Moko singkat.

Saat salah seorang ikut bertanya mengenai keuntungan yang didapat dari menjual narkoba, Moko semakin kesal.

"Emangnya Bapak lu yang jual narkoba ada untungnya," umpat Moko.

"Lagi puasa nih, jangan dibikin emosi gitu dong," kata Moko lagi.

Mantan polisi

Moko ditangkap karena menjadi bagian dalam penyeludupan sabu seberat 10 kilogram dan 147 butir ekstasi dari Malaysia. Penangkapan Moko merupakan pengembangan dari penangkapan anggota Kepolisian Air dan Udara (Polairud), Aiptu M dan RMR, Minggu (14/6/2015) lalu.

Moko dan Aiptu M merupakan teman satu kesatuan saat di Polairud tahun 1996. (Baca: Panik Dibuntuti Polisi, Aiptu M Buang 10 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi ke Rawa-rawa)

"Tersangka menyuruh Aiptu M untuk mengedarkan sabu 10 kg di Medan dengan iming-iming Rp 50 juta," kata Slamet.

Moko diketahui pernah menjadi narapidana di Lapas Tanjung Gusta. Pria paruh baya tersebut dipecat dari kepolisian dengan pangkat terakhir brigadir polisi kepala (bripka) karena ketahuan menjual narkotika. (Baca: Aiptu M Jadikan Anaknya "Kurir" Sabu)

"Dia dipecat secara tidak hormat pada tahun 2006 dari institusi Polri karena ketahuan mengedarkan sabu," kata Slamet.

Dari informasi yang didapat BNN, Moko tiga kali terlibat kasus narkotika setelah masuk ke lapas. Dia pun sebelumnya divonis seumur hidup.

"Sebelumnya, vonis mati, tetapi mengajukan banding jadi seumur hidup," ucap Slamet.

Moko dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktokers Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawudz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktokers Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawudz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com