"Indikasi memang persaingan usaha. Memang sudah sangat jelas ke sana," ujar Hariyanto di Kuningan, Sabtu (20/6/2015).
Hariyanto mengatakan, hal tersebut karena tarif mobil Uber terbilang lebih murah daripada taris taksi. Tarif berlaku layaknya taksi dengan biaya minimum dan hitungan berdasarkan waktu dan jarak.
Selain itu, mobil-mobil yang disediakan memang tergolong mewah, seperti Toyota Camry, Alphard, hingga Mercedes-Benz S-Class. Hal tersebut, menurut Hariyanto, menjadi kelebihan mobil Uber.
Sebelumnya, Ketua I Organda DKI Jakarta Priyatmedi mengatakan, Taksi Uber tidak sehat dalam bersaing di dunia usaha. Mereka mematok tarif murah, yakni Rp 6.000, untuk satu kali buka pintu. Padahal, tarif resmi dari Organda adalah Rp 7.500.
"Mereka tak bayar pajak. Jelas saja tarifnya murah. Mereka juga tak punya izin usaha," kata Priyatmedi.
Saat ini, lima Taksi Uber sudah digelandang ke Mapolda Metro Jaya oleh Organda dan Dishub DKI. Layanan tersebut dianggap ilegal karena tidak memiliki izin usaha yang jelas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.