Kejadian bermula pada Jumat (19/6/2015) sekitar pukul 22.30. NA yang baru pulang dari bekerja di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, itu menumpang angkot yang dikemudikan DAS. Saat itu, korban duduk di bangku samping sopir dan tidak ada penumpang lain dalam angkot tersebut.
Sampai di perempatan Lebak Bulus, NA meminta turun dari angkot. Namun, DAS menawari mengantar sampai perempatan Fatmawati. Ketika sampai di perempatan Fatmawati, DAS justru tak menurunkan korban.
"Pelaku menawari korban untuk diantar pulang ke Pasar Rebo," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (21/6/2015).
Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di wilayah TB Simatupang, Tanjung Barat, pelaku mendadak menghentikan kendaraannya di sebuah taman dekat tiang flyover. NA tidak bisa keluar karena pintu kendaraan terhalang tiang flyover. "Kemudian, terjadilah pemerkosaan di angkutan umum itu," ujar Wahyu.
DAS menghentikan aksinya ketika ada pengendara motor lewat. Setelah itu, pelaku melepaskan korban dan melarikan diri. Wahyu melanjutkan, korban kemudian meminta tolong seorang sopir taksi melapor ke polisi.
DAS diringkus di Jalan Ciputat Raya saat sedang menarik angkot, Sabtu (20/6/2015). Kini, dia meringkuk di tahanan Mapolres Jakarta Selatan. Pelaku dikenai Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.