JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi jahat MM yang merampok terhadap pasangan sejenisnya berakhir di kantor polisi. Di Mapolsek Jatinegara, tersangka MM, yang dibantu oleh ED, mengaku baru merampok untuk yang pertama kalinya.
MM mengklaim, dia sebenarnya sedang duduk di sekitar Taman Viaduk, Jatinegara, Jakarta Timur, 27 April 2015. Lalu, datang korban, berinisial MA, yang sedang mencari layanan mesum sesama jenis.
"Kata ED, ada yang mau nawarin homo, dijanjiin dibayar Rp 400.000," kata MM, di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (22/6/2015).
MM melanjutkan, ED kemudian yang menemani MA untuk kencan di hutan taman. Kemudian, setelah dilayani oral seks, MM mengklaim korban tak membayar sesuai yang dijanjikan. ED pun mengadu ke MM.
"Terus saya kejar (MA), saya pukul pakai rantai," ujar MM.
Setelah itu, MM dan ED menguras harta benda korbannya, mulai dari dompet, HP, hingga sepeda motor.
Sementara itu, ED mengaku terpaksa menjadi pelayan sesama jenis karena kebutuhan hidup. "Buat biaya hidup di Jakarta," ujar pria yang mengaku asal Lampung ini.
ED mengaku, dia yang mengambil sepeda motor korban. Ia menjual motor korban seharga Rp 800.000.
Pengakuan kedua tersangka berbeda dengan keterangan polisi. Menurut petugas, korbannya dua orang. Kedua pelaku ditangkap saat kembali "mangkal" di taman yang dikenal tempat mesum pasangan sejenis ini.
Kini, keduanya meringkuk di balik sel Polsek Jatinegara. Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.