Kukuh tidak menyebut secara spesifik lokasi tempat hiburan yang ia maksud. Ia hanya menyebut tempat hiburan itu adalah satu panti pijat dan dua bar, masing-masing berlokasi di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.
Lebih lanjut, Kukuh menyebut pencabutan izin usaha bagi ketiga tempat hiburan yang terjaring operasi razia belum dilakukan. Sebab, kata dia, pencabutan izin usaha oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan baru akan diberikan setelah pelanggaran dilakukan maksimal tiga kali.
"Pencabutan izin belum lah. Tapi nanti kalau melanggar terus, bisa kami cabut izinnya. Saat ini baru kami berikan SP saja ke tiga lokasi hiburan itu," ujar dia.
Peraturan khusus terkait operasional tempat-tempat hiburan selama bulan Ramadhan mengacu pada Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan.
Pasal yang terdiri dari empat ayat itu berbunyi:
1. Untuk menghormati bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha penyelenggaraan industri pariwisata harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadhan, selama bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri, satu hari sebelum Hari Raya Idul Adha dan Hah Raya Idul Adha, yaitu:
a. klab malam;
b. diskotik;
c. mandi uap;
d. griya pijat;
e. permainan mesin keping jenis bola ketangkasan;
f. usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada klab malam diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan.
2. Usaha karaoke, musik hidup, dan bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadhan dengan pengaturan waktu yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (buka pada pukul 20.30 WIB dan wajib tutup pada pukul 01.30 WIB).
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk kegiatan yang diselenggarakan di hotel berbintang.
4. Penyelenggaraan kegiatan usaha industri pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus tutup pada:
a. satu hari sebelum bulan Ramadhan;
b. hari pertama bulan Ramadhan;
c. Malam Nuzulul Qur’an;
d. satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;
e. hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;
f. satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri;
g. satu hari sebelum Hari Raya Idul Adha;
h. Hari Raya Idul Adha