Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepekan Ramadhan, 3 Tempat Hiburan Terjaring Razia

Kompas.com - 23/06/2015, 16:59 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso mengatakan, ada tiga tempat hiburan yang terjaring razia selama hampir sepekan berjalanya bulan Ramadhan. Menurut Kukuh, ketiganya adalah tempat hiburan yang melanggar izin operasional selama Ramadhan.

"Ada tiga tempat hiburan yang harusnya tutup tapi masih dibuka. Kami langsung memberikan sanksi menutup lokasi hiburan itu. Surat peringatan juga jelas kami sudah berikan," kata Kukuh saat dihubungi, Selasa (23/6/2015).

Kukuh tidak menyebut secara spesifik lokasi tempat hiburan yang ia maksud. Ia hanya menyebut tempat hiburan itu adalah satu panti pijat dan dua bar, masing-masing berlokasi di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.

Lebih lanjut, Kukuh menyebut pencabutan izin usaha bagi ketiga tempat hiburan yang terjaring operasi razia belum dilakukan. Sebab, kata dia, pencabutan izin usaha oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan baru akan diberikan setelah pelanggaran dilakukan maksimal tiga kali.

"Pencabutan izin belum lah. Tapi nanti kalau melanggar terus, bisa kami cabut izinnya. Saat ini baru kami berikan SP saja ke tiga lokasi hiburan itu," ujar dia.

Peraturan khusus terkait operasional tempat-tempat hiburan selama bulan Ramadhan mengacu pada Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan.

Pasal yang terdiri dari empat ayat itu berbunyi:

1. Untuk menghormati bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha penyelenggaraan industri pariwisata harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadhan, selama bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri, satu hari sebelum Hari Raya Idul Adha dan Hah Raya Idul Adha, yaitu:
a. klab malam;
b. diskotik;
c. mandi uap;
d. griya pijat;
e. permainan mesin keping jenis bola ketangkasan;
f. usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada klab malam diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan.

2. Usaha karaoke, musik hidup, dan bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadhan dengan pengaturan waktu yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (buka pada pukul 20.30 WIB dan wajib tutup pada pukul 01.30 WIB).

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk kegiatan yang diselenggarakan di hotel berbintang.

4. Penyelenggaraan kegiatan usaha industri pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus tutup pada:
a. satu hari sebelum bulan Ramadhan;
b. hari pertama bulan Ramadhan;
c. Malam Nuzulul Qur’an;
d. satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;
e. hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;
f. satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri;
g. satu hari sebelum Hari Raya Idul Adha;
h. Hari Raya Idul Adha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Megapolitan
Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Megapolitan
Petinggi Demokrat Unggah Foto 'Jansen untuk Jakarta', Jansen: Saya Realistis

Petinggi Demokrat Unggah Foto "Jansen untuk Jakarta", Jansen: Saya Realistis

Megapolitan
Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Megapolitan
Gerebek Rumah Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Polisi Tak Temukan Seorang Pun

Gerebek Rumah Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Polisi Tak Temukan Seorang Pun

Megapolitan
Tunjuk Atang Trisnanto, PKS Bisa Usung Cawalkot Bogor Sendiri Tanpa Koalisi

Tunjuk Atang Trisnanto, PKS Bisa Usung Cawalkot Bogor Sendiri Tanpa Koalisi

Megapolitan
Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Polres Terkait Penanganan Judi Online

Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Polres Terkait Penanganan Judi Online

Megapolitan
Mobil Warga Depok Jeblos ke 'Septic Tank' saat Mesin Dipanaskan

Mobil Warga Depok Jeblos ke "Septic Tank" saat Mesin Dipanaskan

Megapolitan
Senyum Bahagia Anak Cilincing, Bermain Sambil Belajar Lewat Program 'Runcing'

Senyum Bahagia Anak Cilincing, Bermain Sambil Belajar Lewat Program "Runcing"

Megapolitan
Joki Tong Setan Pembakar 'Tuyul' Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Joki Tong Setan Pembakar "Tuyul" Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Megapolitan
Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Megapolitan
Heru Budi Sebut Penjarah Aset Rusunawa Marunda Sudah Dihukum, Warga: Belum Ada Penangkapan

Heru Budi Sebut Penjarah Aset Rusunawa Marunda Sudah Dihukum, Warga: Belum Ada Penangkapan

Megapolitan
Dibakar Joki Tong Setan, Pemeran Tuyul Rumah Hantu Alami Luka Bakar 40 Persen

Dibakar Joki Tong Setan, Pemeran Tuyul Rumah Hantu Alami Luka Bakar 40 Persen

Megapolitan
Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com