Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Sujito mengatakan, kepolisian telah memeriksa kondisi bus transjakarta itu. Hasilnya, rem bus itu tidak bermasalah.
"Remnya sudah diperiksa. Disitu kami temukan kalau kejadiannya terjadi bukan karena remnya blong," ujar dia saat dihubungi, Selasa (23/6/2015).
Ia menjelaskan, sopir yang diketahui bernama Undang Kurniawan (26) itu salah menginjak gas sehingga bus melompat. Kendaraan bernomor polisi B 7500 IX itu pun menabrak kendaraan-kendaraan di depannya.
Kepolisian juga telah memeriksa saksi-saksi dari kejadian tersebut. Hingga saat ini, ada empat orang saksi yang diperiksa, yakni saksi mata dan teknisi bus. Rekaman CCTV di SPBU Mampang juga menjadi alat bukti.
Sebelumnya, Undang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat dikenakan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sopir yang baru dua hari bekerja di bus transjakarta itu kini ditahan di Ruang Tahanan Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Diketahui, sebuah bus transjakarta yang beroperasi di ?koridor VI jurusan Dukuh Atas-Ragunan menabrak delapan motor dan tiga mobil. Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, namun tujuh orang mengalami luka-luka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.