Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Angkutan Rentan

Kompas.com - 23/06/2015, 17:40 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Kecelakaan dan kejahatan masih mengancam keselamatan pengguna angkutan umum di Jakarta dan sekitarnya. Pemerkosaan di angkutan kota, perampokan di taksi, hingga kecelakaan di bus transjakarta menjadi cerminan masih buruknya angkutan umum di Ibu Kota.

Bus transjakarta, yang menjadi transportasi kebanggaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, belum lepas dari ancaman. Setelah berkali-kali terbakar, bus transjakarta diduga mengalami rem blong, Senin (22/6) pagi.

Akibatnya, bus bernomor polisi B 7500 IX tersebut menabrak 8 motor dan 3 mobil di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Tak ada korban jiwa dalam insiden itu, tetapi sejumlah korban mengalami luka berat. "Direktorat Lalu Lintas melakukan olah tempat kejadian perkara, tak ada bekas rem dan diduga rem blong," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal kepada wartawan, kemarin.

Menurut Iqbal, pengemudi bus Undang Kurniawan sudah diamankan polisi. Polisi juga sudah meminta keterangan sebagian korban.

Saat dikonfirmasi, Kepala Humas PT Transportasi Jakarta (PT Transjakarta) Sri Ulina Pinem menyampaikan, PT Jakarta Trans Metropolitan (JTM) selaku operator bus yang terlibat kecelakaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban.

Kerugian material berupa kerusakan pada kendaraan korban juga akan ditanggung PT JTM.

Pada Senin sore, kata Ulina, dari tujuh korban luka masih ada tiga korban yang dirawat di rumah sakit. Salah satu korban akan pulang segera dan tinggal dua korban yang masih menjalani perawatan intensif.

Ulina menambahkan, teknisi PT Transjakarta juga sedang memeriksa kondisi bus transjakarta JTM 001 yang terlibat kecelakaan itu. Salah satu yang diperiksa adalah bagian sistem angin pada rem bus yang sudah dioperasikan sejak 2007 itu.

"Teknisi sedang memeriksa, apakah ada angin tekor atau tidak. Permasalahan pada angin itu bisa mengganggu fungsi rem," ujar Ulina.

Secara terpisah, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta ANS Kosasih menyampaikan, dari penjelasan Direktur Utama PT JTM Jeremiah Kaban diketahui bahwa sopir bus tersebut baru beberapa hari ini bekerja.

Kosasih mengatakan, pihaknya telah menyampaikan teguran keras kepada JTM. Selain itu, PT Transjakarta juga menjatuhkan sanksi denda 200 kilometer dengan nilai setiap kilometer sekitar Rp 18.000.

Saat ini, lanjut Kosasih, pihaknya sedang membuat laporan ketat terkait kinerja setiap operator. Operator yang nilainya buruk, kontrak kerjanya tak akan diperpanjang.

Selanjutnya, untuk kontrak baru, setiap bus yang disediakan operator hanya boleh mogok maksimal tiga kali dalam setahun. Jika lebih dari itu, bus tersebut akan langsung ditarik dan tak boleh lagi beroperasi.

Nama operator juga akan ditulis di setiap bus baru sehingga masyarakat bisa mengenali mana operator yang baik dan tidak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com