Bus transjakarta, yang menjadi transportasi kebanggaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, belum lepas dari ancaman. Setelah berkali-kali terbakar, bus transjakarta diduga mengalami rem blong, Senin (22/6) pagi.
Akibatnya, bus bernomor polisi B 7500 IX tersebut menabrak 8 motor dan 3 mobil di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Tak ada korban jiwa dalam insiden itu, tetapi sejumlah korban mengalami luka berat. "Direktorat Lalu Lintas melakukan olah tempat kejadian perkara, tak ada bekas rem dan diduga rem blong," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal kepada wartawan, kemarin.
Menurut Iqbal, pengemudi bus Undang Kurniawan sudah diamankan polisi. Polisi juga sudah meminta keterangan sebagian korban.
Saat dikonfirmasi, Kepala Humas PT Transportasi Jakarta (PT Transjakarta) Sri Ulina Pinem menyampaikan, PT Jakarta Trans Metropolitan (JTM) selaku operator bus yang terlibat kecelakaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban.
Kerugian material berupa kerusakan pada kendaraan korban juga akan ditanggung PT JTM.
Pada Senin sore, kata Ulina, dari tujuh korban luka masih ada tiga korban yang dirawat di rumah sakit. Salah satu korban akan pulang segera dan tinggal dua korban yang masih menjalani perawatan intensif.
Ulina menambahkan, teknisi PT Transjakarta juga sedang memeriksa kondisi bus transjakarta JTM 001 yang terlibat kecelakaan itu. Salah satu yang diperiksa adalah bagian sistem angin pada rem bus yang sudah dioperasikan sejak 2007 itu.
"Teknisi sedang memeriksa, apakah ada angin tekor atau tidak. Permasalahan pada angin itu bisa mengganggu fungsi rem," ujar Ulina.
Secara terpisah, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta ANS Kosasih menyampaikan, dari penjelasan Direktur Utama PT JTM Jeremiah Kaban diketahui bahwa sopir bus tersebut baru beberapa hari ini bekerja.
Kosasih mengatakan, pihaknya telah menyampaikan teguran keras kepada JTM. Selain itu, PT Transjakarta juga menjatuhkan sanksi denda 200 kilometer dengan nilai setiap kilometer sekitar Rp 18.000.
Saat ini, lanjut Kosasih, pihaknya sedang membuat laporan ketat terkait kinerja setiap operator. Operator yang nilainya buruk, kontrak kerjanya tak akan diperpanjang.
Selanjutnya, untuk kontrak baru, setiap bus yang disediakan operator hanya boleh mogok maksimal tiga kali dalam setahun. Jika lebih dari itu, bus tersebut akan langsung ditarik dan tak boleh lagi beroperasi.
Nama operator juga akan ditulis di setiap bus baru sehingga masyarakat bisa mengenali mana operator yang baik dan tidak.