Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Herman Hanafi berpendapat bahwa persoalan tersebut merupakan tanggung jawab Satpol PP. "Kalau diblok kan berarti harus penegak peraturan yang menangani, nah itu Satpol PP, bukan domain Dishub," ujar Herman di Cikarang, Kamis (25/6/2015).
Herman mengatakan, setiap pembongkaran untuk pengecoran jalan pasti memiliki data administratif masing-masing. Data tersebut ada di Pemkab Bekasi. Herman mengatakan perlu dilihat lebih lanjut mengenai status tanah tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Sahat Banjar Nangon juga mengatakan bahwa aksi blokade tersebut bukan lagi tanggung jawab Satpol PP. [Baca: Pembangun Tembok di Jalan Umum Disebut Penguasa dan Pengusaha Setempat]
Sahat menilai hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab polisi untuk menindaklanjuti. "Ketika itu tertutup yang terganggu kan masyarakat. Jika sudah mengganggu ketertiban, itu sudah tidak lagi domain Satpol PP, tetapi pihak kepolisian," ujar Sahat.
Akan tetapi, Sahat menampik jika instansinya tidak bertanggung jawab atas hal ini. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Polresta Bekasi untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini. "Kita juga sudah koordinasi kok dengan polisi," ujar Sahat.
Untuk diketahui, warga Cikarang, Kabupaten Bekasi, Dede Rusdiah, membangun dinding setinggi dua meter sepanjang sekitar 15 meter di Jalan Anggrek, Pasar Seng, Cikarang Kota. Dinding tersebut dibangun sebagai aksi protesnya atas penggusuran yang dilakukan di lingkungannya. [Baca: Kesal Bangunannya Dihancurkan, Dede Bangun Tembok di Jalan Raya]
"Beberapa bangunan dia kena garuk Satpol PP, padahal dia ngaku itu tanah punya dia. Makanya sama dia jalan ditutup," ujar salah seorang warga, Rahmat, di Cikarang. [Baca: Ada Tembok di Tengah Jalan, Angkut Barang Pun Ambil Jalan Memutar]
Gara-gara dinding itu, pengendara motor menjadi tidak bisa mengakses jalan tersebut. Mereka terpaksa memutar melewati gang-gang sempit untuk melanjutkan perjalanan mereka. Jalan Anggrek sendiri biasanya digunakan oleh warga agar terhindar dari kemacetan di Jalan Yos Sudarso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.