JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 14 kontainer yang berisi beragam produk perikanan siap ekspor ke Tiongkok dan Vietnam disita petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Kamis (25/6/2015).
Produk hasil perikanan senilai Rp 2,4 miliar tersebut tidak memiliki sertifikat keamanan pangan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP).
"Total nilai barang asal Lampung dan Surabaya tersebut mencapai Rp 2,4 miliar," ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, R. Fadjar Donny Tjahjadi.
Sertifikat HACCP merupakan legalitas terkait kesehatan produk untuk dikonsumsi manusia. Hal ini juga sekaligus salah satu prasyarat suatu komoditas perikanan dapat diekspor ke luar negeri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari ketiadaan dokumen barang-barang yang hendak diekspor.
"Dari 14 kontainer yang disita baru 12 yang diserah terimakan ke Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Sedangkan sisanya masih dalam proses penyelidikan," terang Fadjar.
Ada pun lima perusahaan yang produknya disita tersebut antara lain CV. GSG, PT SSS, CV MES, PT KSJ, dan PT MAS.
Kelimanya melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dan Pasal 5 ayat 5 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER/19/MEN Tahun 2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikananan
Selain itu mereka juga melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang diperbaharui dalam Pasal 103 Huruf A UU Nomor 17 Tahun 2006, dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 5 miliar.
"Hingga saat ini kita masih terus mendalami pemeriksaan terhadap kontainer selama 7 hari ke depan. Kita masih tunggu eksportir dan importir untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan," demikian Fadjar.
Selain Bea Cukai, penyitaan tersebut juga melibatkan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementrian Kelautan dan Perikanan RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.