Komisioner Komisi Nasional Perempuan Indriyati Suparno mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dibagi menjadi empat bentuk, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran ekonomi.
"Kalau kasusnya pemaksaan berhubungan seks secara threesome, itu bisa jadi memang kekerasan seksual. Ini bisa masuk kekerasan psikis. Apabila terjadi luka fisik, maka termasuk kekerasan fisik juga," tutur Indri kepada Kompas.com, Kamis (25/6/2015).
Menurut dia, meski dikategorikan menjadi empat bentuk, kasus kekerasan dalam rumah tangga biasanya tidak bisa berdiri sendiri. Dalam sebuah kasus, sering kali terdapat beberapa bentuk kekerasan.
"Biasanya, ditemukan gabungan bentuk kekerasan, bisa dua atau tiga bentuk," ungkap Indri.
Stres dan depresi merupakan dampak paling umum yang dirasakan korban yang mengalami kasus KDRT. Bila dibiarkan, KDRT bisa berakibat fatal. Sayangnya, kata dia, biasanya kasus KDRT baru terungkap setelah kasusnya menjadi besar. Korban pun sudah menerima kekerasan yang berdampak parah.
Ia pun mencontohkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan ES terhadap LE. Korban telah menderita selama berbulan-bulan, bahkan LE sempat mencoba bunuh diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.